Subscribe

RSS Feed (xml)



Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Jumat, 12 Desember 2008

AKADEMI TEKNOLOGI KULIT YOGYAKARTA (ATK)



Dasar, Latar Belakang Pendidikan dan Visi Misi
________________________________________
1. Dasar Pendidikan
1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Peraturan Pemerintah RI No. 60 tahun 1999 tentang Sistem Pendidikan Tinggi
4. Keputusan Menteri Perindustrian RI No. 311/M/SK/8/76 tanggal 6 Agustus 1976 tentang Pengukuhan berdirinya Akademi Teknologi Kulit
5. Keputusan Bersama Menteri Perindustian dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 276/M/SK/VI/1981 01871/1981 tanggal 6 Juni 1981 tentang Akademi Teknologi Kulit
2. Latar Belakang Pendidikan
Pembangunan Nasional secara mendasar, memerlukan tenaga terdidik yang cakap dan trampil, dengan keahlian tertentu dan khusus, diantaranya dalam bidang perkulitan, baik pada tingkat pendidikan tinggi maupun tingkat profesional.
Ilmu perkulitan dan Teknologi Industri Perkulitan (dan Industri terkait) semakin canggih dan meluas cakupannya sehingga penguasaannya membutuhkan pendidikan khusus pada tingkat Pendidikan Tinggi. Potensi Industri perkulitan untuk menghasilkan kulit dan produk kulit sebagai komoditi unggulan perlu dikembangkan secara maksimal dan perlu ditangani oleh tenaga profesional akademis agardapat memenuhi persyaratan pasar internasional.
Industri perkulitan dan industri terkait (Related Industries) mengandung kemampuan dan memperluas lapangan kerja dana meningkatkan kesempatan berusaha sehingga pembinaan tenaga yang mampu dan trampil di bidang ini perlu dikembangkan secara terencana dan terpadu. Maka : untuk memenuhi tuntutan tersebut diatas perlu diselenggarakan program pendidikan perkulitan pada tingkat Pendidikan Tinggi dengan nama Akademi Teknologi Kulit, guna mendidik tenaga Ahli Madya (D.III) yang mampu dan terampil pada bidang industri kulit dan produk kulit serta industri terkait.

3. Visi Misi
VISI
Menjadikan ATK sebagai pusat penghasil Sumber Daya Manusia Industrial yang mempunyai standar kopetensi global dalam bidang teknologi dan produk kulit.
MISI
Menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan optimal yang mencakup :
1. Bidang Pendidikan : Menyediakan tenaga kerja profesional dibidang teknologi dan produk kulit yang siap bersaing di pasar Global.
2. Bidang Penelitian : Melakukan penelitian yang aplikatif.
3. Bidang Pengabdian pada Masyarakat : memberikan jasa pelayanan teknis, konsultasi dan pelatihan
4. Tujuan dan Fungsi
Tujuan
Menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi global yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Menghasilkan produk penelitian yang bisa diaplikasikan di industri.
Menghasilkan jasa pelayanan teknis, konsultasi dan penelitian dibidang kulit dan produk kulit.

Fungsi
1. Penghasil SDM bidang perkulitan yang mempunyai kemampuan untuk mengembangkan teknologi pada industri kulit dan menerapkan pengetahuan dan keterampilan pada kegiatan industri.
2. Penghasil produk penelitian.
3. Penciptaan lapangan kerja dalam bidang industri kulit menengah
ATK Selayang Pandang
________________________________________

Pada tahun 1954 Departemen Perindustrian menyelenggarakan Kursus Perkulitan yang di sebut Kursus C, merupakan Kursus Lanjut setingkat Akademi. Tujuan Pendidikan/Kursus ini semula hanya untuk memenuhi tenaga teknis dalam menunjang kegiatan Balai Penelitian Kulit, disamping untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknis Industri Perkulitan di bawah pengelolaan Pemerintah dan Swasta yang dikoordinir oleh Pemerintah sebagai sarana penyuluhan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Rakyat Nomor. 489/TU tanggal 15 Januari 1959, Kursus C kemudian ditingkatkan statusnya menjadi Sekolah Kulit Tinggi (SKT), yang berkedudukan di Jl. Sukonandi No. 3 Yogyakarta, menjadi satu dengan Balai Penelitian Kulit.
Ijasah Sekolah Kulit Tinggi setingkat dengan Ijasah Akademik, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Rakyat No. 193 /PMR/64 tanggal 22 April 1964.
Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PNPR Nupiksa Yasa Nomor : 579/1.2/N.Y, tanggal 27 Maret 1962, maka sejak 1 September 1958 Sekolah Tinggi Kulit di ubah statusnya menjadi Akademi, dengan nama : Akademi Kulit. Perubahan ini berdasarkan pada tuntutan adanya Pendidikan setingkat Akademi yang mampu mencetak kader bidang perkulitan/teknologi kulit, untuk meningkatkan kualitas industri Perkulitan untuk keperluan ekspor.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PNPR Nupiksa Yasa Nomor : 36/4.3.1/NY/1967 tanggal 15 Pebruari 1967, nama Akademi Kulit diubah menjadi Akademi Teknologi Kulit, dan selanjutnya dikukuhkan dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 311/M/SK/8/1976 tanggal 6 Agustus 1976, kepada mahasiswa ATK yang telah lulus diberikan ijasah Sarjana Muda bidang Teknologi Kulit dan berhak memakai gelar B.Sc.
Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 1974, maka pembinaan dan pengembangan aspek Akademi dari semua pendidikan formal di Indonesia merupakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Atas dasar Kepres 15 Tahun 1974 tersebut diatas, kemudian ditindak lanjuti dengan Keputusan Bersama antara Menteri Perindustrian dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No : 276/M/SK/VI/1981 0187/0/1981 tanggal 6 Juni 1981, tentang Penetapan Akademi Teknologi Kulit yang berada dibawah pengelolaan Departemen Perindustrian, merupakan Lembaga Perguruan Tinggi Kedinasan yang menyelenggarakan Program Diploma Tiga (D.III) bidang Teknologi Kulit. Pembinaan lebih lanjut terhadap Akademi Teknologi Kulit dilimpahkan pada Perguruan Tinggi Pembina setempat yaitu Univeritas Gajah Mada Yogyakarta.
Sampai dengan tahun Akademik 1998/1999 Akademi Teknologi Kulit mempunyai 3 (tiga) Jurusan/Program Studi, yaitu:
1. Teknologi Bahan Kulit, Karet dan Plastik
2. Teknologi Pengolahan Kulit
3. Teknologi Barang Jadi
Namun sesuai dengan Kebijakan Departemen Perindustrian dan Perdagangan, melalui pengarahan dari Kepala Pusbinlat Departemen Perindustrian dan Perdagangan, maka pada tahun Kuliah 1999/2000 ATK kembali ke "Core Education" semula yaitu peninjauan kembali jurusan, penyempurnaan kurikulum serta menetapkan bahwa mulai tahun akademik 1999/2000, Akademi Teknologi Kulit memiliki 2(dua) Jurusan/Program Studi, yaitu:
1. Teknologi Proses Pengolahan Kulit
2. Desain dan Teknologi Sepatu/Produk Kulit
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, maka mahasiswa yang telah lulus pendidikan di ATK berhak mendapat sebutan Ahli Madya Teknologi Kulit (A.Md TK).

Kemudian menjawab kebutuhan spesifikasi unggulan yang akan menentukan kualitas lulusan, mulai tahun 2004 diterapkan Kurikulum Baru Berbasis Kopetensi yang mengacu pada Keputusan Mendiknas Nomor: 232/U/2000 dan 045/U/2002, serta untuk memenuhi kebutuhan industri dilakukan perubahan dan pengembangan program studi menjadi empat (4), yaitu :
1. Teknologi Bahan Kulit, Karet dan Plastik
2. Teknologi Pengolahan Kulit
3. Desain dan Teknologi Sepatu
4. Desain dan Teknologi Produk Kulit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar